Tensi tinggi akibat sengketa lahan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) di Pamulang, Tangerang Selatan, mulai memicu keresahan mendalam bagi para orang tua murid. Wali murid Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) mendesak kedua belah pihak untuk menahan diri demi menjaga psikologis dan kenyamanan belajar anak-anak.
Perwakilan wali murid, Dedi Setiawan, menegaskan bahwa fokus utama orang tua adalah keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kondusif. Mereka menyatakan akan menghormati siapa pun pihak yang nantinya dinyatakan berhak mengelola sekolah, asalkan keputusan tersebut didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Kami meminta kedua belah pihak untuk menahan diri. Jangan sampai ada kegaduhan lagi di lingkungan sekolah. Jika ada pihak yang kembali memicu keributan, kami para orang tua tidak segan-segan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi materiil maupun nonmateriil,” tegas Dedi.
Perseteruan ini kian memanas setelah adanya insiden pada Sabtu dini hari, di mana sekelompok orang dilaporkan memasuki area sekolah secara sepihak. Pihak yayasan menuding aksi tersebut sebagai tindakan premanisme dan intimidasi yang tidak berdasar hukum. Tuduhan ini langsung dibantah oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin. Menurut Zaenal, personel yang dikerahkan adalah petugas keamanan resmi UIN Jakarta yang bertugas mengamankan aset negara, menyusul adanya isu miring terkait pengagunan aset sekolah ke bank oleh pengurus yayasan terdahulu.
Melihat eskalasi konflik yang membahayakan iklim pendidikan, sejumlah alumni terkemuka UIN Jakarta, seperti Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur, turut melayangkan protes keras. Mereka meminta pihak rektorat UIN Jakarta untuk menghindari segala bentuk intimidasi dan menyelesaikan konflik ini secara elegan melalui jalur hukum resmi.
Melalui kesepakatan bersama, para orang tua murid kini menuntut jaminan keamanan penuh selama proses hukum berlangsung. Transisi pengelolaan sekolah di masa depan pun harus dilakukan secara damai, transparan, dan wajib melibatkan komunikasi aktif dengan wali murid agar hak pendidikan anak-anak tidak terabaikan.







