Skandal Penerimaan Mahasiswa Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Resmi Ditahan KPK

Kasus korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri tersebut.

Penahanan yang berlangsung selama 20 hari pertama ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain jajaran rektorat, KPK juga menahan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yang diduga kuat terlibat, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Langkah hukum tegas ini diambil setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yaitu Purwokerto dan Jakarta.

Read More

Dugaan Pungutan Liar Jalur Mandiri

Kasus ini bermula dari proses seleksi jalur mandiri di Unsoed yang dikelola secara internal. Untuk calon mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran, pihak universitas menetapkan tarif resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memeras calon mahasiswa baru untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut. KPK menilai pungutan liar ini sangat membebani masyarakat yang ingin mengakses pendidikan tinggi.

Penyitaan Barang Bukti dan Dampak Sosial

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 14 orang sebelum akhirnya menetapkan enam tersangka. Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp665 juta serta rekening bank berisi saldo Rp99 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik lancung ini.

Pihak KPK sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan akademis. Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk menentukan tarif masuk perguruan tinggi tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *