Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang isu korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq. Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (20/8) tersebut menyeret belasan pejabat kampus atas dugaan praktik suap dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Merespons peristiwa mengejutkan ini, pihak rektorat Unsoed segera memberikan pernyataan resmi. Melalui Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, pihak kampus mengaku belum menerima informasi detail mengenai status hukum para pejabat yang diperiksa maupun rincian kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. Kampus yang berlokasi di Purwokerto ini memilih untuk bersikap kooperatif dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Ratusan Juta
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 14 orang di dua wilayah berbeda, yakni Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 12 orang diringkus di Purwokerto, termasuk sang rektor, sementara dua orang lainnya ditangkap di ibu kota. Selain mengamankan para terduga, KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan dana pelicin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan tertutup ini berkaitan erat dengan dugaan pengondisian jalur penerimaan mahasiswa baru. KPK sangat menyayangkan bahwa praktik koruptif masih terjadi di sektor pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi pilar utama penanaman nilai moral dan integritas bagi generasi penerus bangsa.
Menanti Pengumuman Resmi KPK
Kasus ini tentu menjadi perhatian publik karena mencederai asas keadilan dalam dunia akademik. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa praktik transaksional seperti ini menghambat calon mahasiswa berprestasi yang jujur untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak. Saat ini, pihak Unsoed menegaskan belum akan mengambil langkah strategis atau kebijakan internal apa pun sebelum ada pengumuman resmi dan kepastian hukum dari KPK terkait status para pejabatnya.








