Biaya Haji 2027 Diproyeksi Naik, DPR Soroti Dana Rp66 Miliar yang Diblokir Arab Saudi

Rencana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 mulai dibahas secara intensif oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja terbaru, perhatian publik tersedot pada proyeksi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta isu pemblokiran dana uang muka (down payment) sebesar Rp66 miliar oleh otoritas Arab Saudi. Kejanggalan sinkronisasi data keuangan antarinstansi juga menjadi sorotan tajam para legislator.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selisih laporan anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dikhawatirkan dapat mengacaukan kalkulasi anggaran haji secara keseluruhan. DPR mendesak kedua lembaga segera menyelaraskan data agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Read More

Di sisi lain, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf memaparkan usulan kenaikan BPIH 2027 sebesar 10 hingga 15 persen, sehingga total estimasi biaya per jemaah mencapai Rp107,3 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah diusulkan hanya menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,9 juta. Sisanya, sebanyak 60 persen atau Rp64,4 juta, akan ditutup oleh BPKH melalui skema nilai manfaat. Kenaikan tarif ini diklaim berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas, termasuk penghapusan layanan kelas paling murah oleh pihak Arab Saudi sehingga dialihkan ke kelas di atasnya.

Namun, tantangan berat membayang di depan mata. Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar, membeberkan bahwa Arab Saudi saat ini tengah memblokir dana uang muka haji Indonesia sebesar 14 juta riyal atau setara Rp66 miliar. Pemblokiran ini dipicu oleh tudingan pelanggaran asuransi pada musim haji 2026. Pemerintah Saudi mengeklaim mendeteksi sekitar 600 jemaah Indonesia dengan penyakit kronis berat yang lolos pemeriksaan kesehatan, yang seharusnya dinilai tidak memenuhi kriteria laik terbang.

Menanggapi klaim sepihak tersebut, Kementerian Haji Indonesia telah melayangkan nota diplomatik sebagai bentuk keberatan resmi. Pemerintah juga meminta dukungan penuh dari DPR RI untuk mengambil langkah diplomasi yang tegas agar pemblokiran dana ini segera diselesaikan demi kelancaran persiapan haji 2027.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *