Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural. Tim kuasa hukum pemohon menilai ada indikasi pemaksaan prosedur hukum, salah satunya terkait penerbitan surat penyitaan aset yang mendahului surat perintah penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membeberkan temuan ganjil berupa penomoran dokumen administrasi penyidikan dari pihak kepolisian. Dalam persidangan, terungkap bahwa surat perintah penyitaan untuk aset Rumah Sentul memiliki nomor seri 2931. Anehnya, surat perintah penyidikan justru tercatat dengan nomor seri setelahnya, yakni 2932. Secara logika hukum, tindakan penyitaan seharusnya lahir sebagai konsekuensi dari proses penyidikan yang sudah berjalan, bukan sebaliknya.
Selain persoalan administrasi surat, kubu Febrie juga menyoroti hak-hak kliennya yang diduga diabaikan. Febri menegaskan bahwa kliennya sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan oleh Polri. Prosedur ini dinilai melangkahi asas keadilan dan aturan hukum acara pidana yang berlaku. Ditambah lagi, pihak termohon disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat saat mengeksekusi penyitaan rumah milik Febrie.
Persoalan keabsahan alat bukti digital juga menjadi sorotan tajam dalam persidangan tersebut. Tim hukum mempertanyakan validitas dokumen elektronik dan tangkapan layar yang diajukan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Menurut mereka, belum ada kejelasan mengenai proses digital forensic atau audit forensik digital guna menjamin bahwa dokumen tersebut asli, diperoleh secara legal, dan tidak mengalami modifikasi hingga dibawa ke meja hijau.
Merespons gugatan tersebut, tim hukum Polri bersikeras bahwa langkah hukum yang diambil telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Febrie dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Kasus ini diduga kuat berhubungan dengan proses penanganan perkara korupsi besar pada PT ASABRI dan PT Jiwasraya.








