DPR Gandeng Serikat Buruh Godok RUU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah perwakilan serikat buruh pada Kamis (13/8). Rapat koordinasi ini difokuskan untuk membahas perumusan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Langkah progresif ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada Oktober 2024 lalu.

Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Turut hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan beserta Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari sisi keterwakilan pekerja, hadir sejumlah tokoh sentral seperti Said Iqbal selaku pimpinan KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea dari KSPSI, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja BUMN.

Read More

Dalam pembukaannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang dialog yang inklusif demi menyerap aspirasi para buruh secara langsung. Regulasi baru ini merupakan amanat langsung dari MK yang wajib dirampungkan paling lambat pada Oktober 2026, tepat dua tahun sejak keputusan MK dibacakan. Putusan tersebut secara resmi memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Dasco memperjelas bahwa regulasi yang tengah digodok ini bukanlah sekadar revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2013, melainkan sebuah undang-undang baru yang mandiri. Draft awal dan naskah akademik yang disusun oleh Badan Keahlian DPR sebelumnya telah diserahkan kepada Komisi IX DPR RI pada akhir Juni 2026 lalu. Draft regulasi baru ini mencakup 19 bab dan berisi 224 pasal krusial.

RUU Ketenagakerjaan yang baru ini dirancang untuk mengatur berbagai isu sensitif yang krusial bagi kesejahteraan pekerja. Di antaranya mencakup mitigasi dan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sistem pengupahan yang lebih adil, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), regulasi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga aturan ketat mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pihak DPR menegaskan bahwa draf ini masih bersifat fleksibel dan sangat terbuka untuk disempurnakan demi mengakomodasi hak-hak pekerja di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *