Misteri Kematian Sutrimo Kian Mendalam: Keluarga Resmi Lapor Polisi Demi Kepastian Hukum

Kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah menjabat Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dianggap wajar, pihak keluarga akhirnya secara resmi melayangkan laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam. Langkah ini diambil sebagai respons atas merebaknya pemberitaan yang simpang siur dan sejumlah tudingan tak berdasar, yang mendorong keluarga untuk menuntut kepastian hukum atas nasib almarhum.

Laporan tersebut diajukan oleh Suting, saudara kandung mendiang, bersama Abhi, anaknya. Keduanya bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo, ditemani oleh seorang juru bicara. Pada awalnya, keluarga mengaku tidak merasakan adanya kejanggalan berarti terkait wafatnya Sutrimo. Jenazah tiba di rumah duka dalam keadaan bersih dan telah dikafani, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, gelombang informasi yang tidak konsisten dan berbagai spekulasi di media massa kemudian memicu keraguan dan desakan untuk mencari kebenaran.

Read More

“Adanya tuduhan kejanggalan di pemberitaan, karena kalau keluarga taunya sebenarnya pada saat itu tidak ada kejanggalan karena kita bersih,” ujar juru bicara keluarga saat membuat laporan. Ia menambahkan, “Pada saat tahu-tahu karena dari pemberitaan, karena simpang siur berita, begitu kan segala macam.” Situasi ini membuat keluarga merasa perlu mengambil tindakan hukum, semata-mata untuk mendapatkan kejelasan yang pasti dari pihak berwenang. “Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Itu saja,” timpal Abhi.

Salah satu pemicu utama langkah hukum ini adalah tuduhan serius yang menyebutkan bahwa keluarga tidak melaporkan kasus ini karena telah menerima uang dalam jumlah besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. Tuduhan ini tak hanya menyakitkan, tetapi juga merusak reputasi keluarga. “Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu nggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja,” jelas juru bicara keluarga, menegaskan bahwa mereka ingin menepis segala spekulasi dan membersihkan nama baik.

Mengenai prosedur penyelidikan, keluarga menyatakan belum menentukan siapa pihak yang akan dilaporkan secara spesifik, sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik kepolisian untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Terkait kemungkinan dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo, keluarga menyatakan akan mengikuti setiap prosedur hukum yang berlaku. Meskipun Suting mengakui bahwa keluarga sebetulnya tidak merelakan makam mendiang digali kembali, namun jika hal tersebut menjadi ketentuan hukum demi terungkapnya kebenaran, mereka siap kooperatif.

Sebagai informasi, mendiang Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7) sebelum dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Muhammadiyah Taman Puring. Kepolisian Daerah Metro Jaya sendiri sebelumnya telah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pada 31 Mei, termasuk MA selaku kerabat korban, serta AZ dan MOP sebagai pengemudi ambulans, dan M selaku petugas rumah sakit yang membantu memindahkan jenazah. Dengan laporan resmi ini, diharapkan tabir di balik kematian Sutrimo dapat segera terkuak, memberikan keadilan dan kepastian yang dicari keluarga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *