Gugat KPK Lagi, Ketum Kesthuri Persoalkan Prosedur Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 memasuki babak baru yang semakin sengit. Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum kedua ini diambil setelah upaya praperadilan pertamanya kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jika pada gugatan sebelumnya Asrul mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, kali ini kubu Kesthuri membidik keabsahan prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Permohonan praperadilan baru ini resmi didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Read More

Kuasa hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menguji secara objektif apakah tindakan paksa berupa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Uji Prosedur dan Prinsip Due Process of Law

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK berjalan di atas koridor hukum acara yang berlaku. Ada beberapa aspek prosedural dalam proses penggeledahan kemarin yang menurut kami perlu dinilai kelayakannya oleh majelis hakim,” ujar Rhama saat dikonfirmasi.

Kendati melayangkan gugatan, Rhama memastikan kliennya tetap menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum. Gugatan ini murni diajukan demi menegakkan prinsip due process of law serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kliennya.

Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah menolak gugatan praperadilan pertama Asrul pada 6 Juli 2026. Hakim menilai KPK telah memenuhi seluruh prosedur formil yang sah dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.

KPK sendiri menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *