KotaKita.net, Sidikalang| Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) gugat Pemkab Dairi buntut pengelolaan dana Pembangunan Pasar Sumbul tahun anggaran 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi ikut digugat oleh karena dianggap lalai dalam melakukan upaya monitoring dan pencegahan di lingkungan Pemkab Dairi. Sidikalang, Rabu (1/10/2025).
Tata kelola keuangan dan pemerintahan Kabupaten Dairi belakangan ini kerap mendapat sorotan. sebut saja keputusan menghapus Aset Kendaraan Bermotor dengan jenis Mitsubishi Pajero dan menjualnya kepada oknum Ketua DPRD Dairi dengan harga dibawah pasar hingga aktifitas PT. Gruti membabat hutan, telah menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Hal yang tak kalah mengejutkan adalah munculnya gugatan perdata dari salah satu LSM yang bergerak pada bidang Konstruksi terhadap Proses Pengadaan Barnag/jasa Konstruksi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Sumbul tahun 2021.
Kepada awak media, Henri Samosir, S.H., Ketua Umum LPM-PJK membenarkan adanya gugatan terhadap Pemkab Dairi. Lebih lanjut pria yang juga Wakil Direktur Samudera Surabaya Law Firm ini sengaja melibatkan KPK-RI ke dalam perkara agar Komisi anti Rasua ini menjadikan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Dairi ini menjadi atensi.
Dalam keterangan lebih lanjut, Ketum LPM-PJK telah memberikan arahan kepada jajaran LPM-PJK DPW Sumatera Utara untuk memantau dan mengikuti Proses Pengadaaan Barang/jasa Konstruksi Pemerintah Dairi baik dilakukan lewat E-Purchasing, Tender maupun Swakelola.
“Saya minta jajaran untuk memperhatikan dan menigkuti Peroses pengadaan barang dan jasa baik itu sumber anggarannya dari pusat maupun daerah,” kata Samosir, panggilan akrabnya.
Dari informasi yang dihimpun dari halaman SIPP Pengadilan Negeri Sidikalang, terkonfirmasi perkara terdaftar dengan nomor: 84/Pdt.G/2025/PN Sdk. Sidang Perdana dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 dengan agenda Pemanggilan dan Pemeriksaan Para pihak.
Adapun pihak-pihak yang dilakukan gugatan Kotakita.net menguraikan nya untuk pembaca;
- Marulak Situmorang (Sebagai Tergugat)
- Oloan Hasigian, S.T. (Sebagai Tergugat)
- Rinaldo Panggabean, S.E. (Sebagai Tergugat)
- Libertin Herinius Ginting, Direktur CV. Agung Perkasa (Sebagai Tergugat)
- Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Dairi (Sebagai Tergugat)
- Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi (Sebagai Tergugat)
- Bupati Dairi (Sebagai Tergugat)
- Menteri Perdagangan RI (Sebagai Tergugat)
- Presiden Republik Indonesia (Sebagai Tergugat)
- Ketua DPRD Kabupaten Dairi (Sebagai Turut Tergugat)
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Dairi (Sebagai Turut Tergugat)
- Kepala BPKP Sumatera Utara (Sebagai Turut Tergugat)
- Kepala Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK-RI (Sebagai Turut Tergugat)
Reporter: Nainggolan.








