Kotakita.net, Medan| Kesal laporannya tak kunjung mendapat kepastian hukum, Jannes Manurung, pelapor dugaan tipu gelap di Polrestabes Medan melayangkan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Tidak tanggung-tanggung selain Polrestabes Medan, Kapolri dan Presiden Prabowo turut diseret ke meja hijau pengadilan. Senin (30/9/2025).
Berawal sejak 25 Februari 2025 dimana Jannes Manurung melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Laporanpun diterima dengan nomor: LP/ B / 497 / II / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Alih-alih mendapat keadilan, Perkara yang hampir berjalan 2 tahun ini justru semakin tidak jelas penangananya setelah setidaknya 3 kali diterbitkan Sprint Sidik sejak pertama kali pada 16 Oktober 2024.
Kepada awak Media, Henri Samosir, S.H., kuasa hukum Jannes Manurung menyampaikan bahwa upaya perdata yang ditempuh kliennya sebagai bentuk protes kepada Kaporli dan Presiden sebagai penyelenggara Negara yang dianggap Gagal menggunakan segala pirantinya untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
Ditengah gencarnya tekanan masyarakat yang mendesak Reformasi Polri, lebih lanjut disampaikan bahwa upaya-upaya seperti yang dilakukan kliennya sangat perlu untuk mendobrak Kultur dan budaya kerja Kepolisian yang saat ini telah mencapai taraf memprihatinkan.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Prof Mafud M.D., bahwa Polisi saat ini kehilangan Kultur budaya Pengabdian,” kata Advokat yang juga adalah Wakil Direktur Samudera Surabaya Law Firm.
Dari informasi yang dihimpun dalam halaman SIPP Pengadilan Negeri Medan, perkara ini teregister dengan nomor: 938/Pdt.G/2025/PN.Mdn.
Terkonfirmasi ada 12 pihak yang menjadi pihak Tergugat dalam perkara ini. Tentunya Kapolrestabes Medan sebagai pemegang tongkat Komando dimana pelaporan ini berlangsung tidak lepas dari Gugatan.
Sidang perdana dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 dengan agenda Pemanggilan Para pihak yang berperkara.
Reporter: Nainggolan.








