Kotakita.net, Medan| Polsek Medan Teladan, Porlertabes Medan menangkap dan menahan DSN (inisial, red), 34 tahun dengan persangkaan “Pencurian dalam Keluarga” sesuai dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana. Dugaan Manipulasi Mindik kental terlihat dari penerbitan SPDP yang lebih awal sehari sebelum terbitnya Sprin-Sidik. Sabtu (31/5/2025).
Dugaan pesanan kasus diungkap salah satu keluarga Tersangka pada media kotakita.net. bukan tanpa alasan, dalam penelusuran awak media, ditemukan beberapa fakta hukum yang cukup janggal dalam penanganan perkara ini.
Bagaimana tidak, penerapan pasal yang digunakan penyidik merupakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu dilakukan penahanan. Bukan saja demikian, Administrasi Penyidikan (Mindik) terkesan akal-akalan.
Sebut saja Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),yang diterbitkan pada hari jumat, 23 Mei 2025. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprin-Sidik) diterbitkan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Artinya SPDP sudah diterbitkan sebelum adanya Sprin-Sidik.
Dari keterangan yang dihimpun awak media, kejadian ini berawal dari tindakan DSN yang menggadaikan satu unit TV LED milik keluarganya senilai Rp 600 ribu kepada tetangganya. Merasa tidak terima, ibu DSN melaporkan Kejadian ini ke Polsek Teladan.
Tidak seperti biasanya, Kinerja Polsek Teladan yang responsif bergerak cepat mendatangi DSN di rumahnya pada hari sabtu, 24 Mei 2025 malam untuk mengajak DSN datang ke Mapolsek agar dilakukan Mediasi.
Padahal pada saat Penyidik mendatangi dan mengajak DSN ke Mapolsek, belum pernah dilakukan Pemeriksaan sama sekali, namun faktanya Penyidik telah meningkatkan status perkaran ke tingkat Penyidikan.
Entah apa yang terjadi di Mapolsek, DSN ditangkap dan ditahan untuk masa 20 hari kedepan dengan menerapkan pasal Tipiring.
Kotakita.net mencoba meminta konfirmasi kepada Penyidik yang menangani perkara ini. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp Aipda Hotman L Tobing tampaknya enggan menyampaikan konfirmasi.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba meminta tanggapan aktivis dan praktisi hukum Sahala Panjaitan S.H., M.H. Menurutnya penyidik harus memahami bahwa penerapan pasal Tipiring pada seseorang seharusnya tidak dapat dilakukan penahanan sebelum adanya vonis dari pengadilan.
“Kalau benar yang diterapkan adalah Tipiring dan Tersangka tetap ditahan tanpa putusan pengadilan maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Propam,” kata Sahala.
(Nainggolan)








