Jakarta, KotaKita – Dinamika persidangan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI tersebut saat hadir sebagai saksi. Penolakan ini menandai babak baru dalam polemik hukum yang melibatkan figur negara dan isu kredibilitas dokumen publik.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung ketat, kehadiran Presiden Jokowi sebagai saksi merupakan momen krusial yang dinantikan banyak pihak. Fokus utama persidangan adalah tudingan seputar keabsahan ijazah S1 Presiden. Setelah Presiden Jokowi menyampaikan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada Dokter Tifa untuk menanggapi. Dengan lugas, Dokter Tifa menyatakan penolakannya terhadap semua poin kesaksian yang diberikan.
“Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi,” ujar Dokter Tifa, menegaskan posisi hukumnya yang berlandaskan hak konstitusional.
Kuasa hukum Dokter Tifa turut menyoroti beberapa detail personal Presiden Jokowi yang dinilai relevan dengan substansi ijazah yang dipersoalkan. Pertanyaan-pertanyaan seputar perubahan penampilan fisik seperti penggunaan kacamata dan keberadaan kumis yang tergambar pada foto ijazah S1 menjadi titik tekan. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak lagi berkacamata setelah mengalami insiden di Aceh, sementara terkait kumis, upaya kuasa hukum untuk mengajukan ‘tantangan’ kehadiran dengan kumis dalam dua minggu ke depan, segera mendapat keberatan keras dari Jaksa Penuntut Umum.
“Keberatan Majelis, tidak ada dasar hukumnya. Ini sidang bukan talkshow,” protes jaksa, menekankan pentingnya menjaga prosedur dan relevansi pertanyaan dalam koridor hukum. Hakim pun lantas meminta kuasa hukum untuk fokus pada pertanyaan yang berkaitan langsung dengan dakwaan.
Tak hanya soal fisik, persidangan ini juga mengungkap sisi personal Presiden Jokowi yang belum banyak diketahui publik. Dalam kesaksiannya, Presiden menuturkan bahwa ia lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 dengan nama Mulyono. Perubahan nama menjadi Joko Widodo, menurutnya, dilakukan karena sering sakit-sakitan di masa kecil. Presiden juga mengakui tidak memiliki akta kelahiran saat lahir karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu kala itu.
Dokter Tifa sendiri didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini bukan yang pertama, mengingat Presiden Jokowi sebelumnya juga menjadi saksi dalam kasus serupa dengan terdakwa Roy Suryo, yang juga menolak kesaksiannya.
Pengungkapan detail pribadi Presiden di tengah persidangan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menjadi perhatian publik. Penolakan terdakwa terhadap kesaksian seorang kepala negara, dibarengi dengan eksplorasi aspek-aspek personal, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya bicara tentang keabsahan dokumen, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas para pemangku jabatan publik di mata hukum dan masyarakat.








