Kesaksian Tegas Jokowi di PN Jakarta Timur: Sosok Dumatno dan Validitas Ijazah S1 Terkuak

Polemik berkepanjangan seputar keabsahan ijazah Strata-1 Presiden Joko Widodo akhirnya menemui titik terang yang definitive di meja hijau. Dalam sebuah kesaksian yang krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Presiden Jokowi secara gamblang menepis tudingan miring, termasuk mengenai sosok Dumatno Budi Utomo yang kerap dikaitkan dengan foto di dokumen akademisnya.

Dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa dr. Tifa pada Kamis (5/11), Presiden ketujuh Republik Indonesia itu mengakui mengenal Dumatno Budi Utomo. Bahkan, ia menegaskan adanya hubungan darah di antara keduanya. “Kenal, Yang Mulia. Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya. Itu satu kakek buyut,” ungkap Jokowi, memberikan konteks kekerabatan yang sebelumnya menjadi bahan spekulasi publik.

Read More

Pernyataan ini sekaligus membongkar salah satu narasi utama yang diembuskan oleh pihak-pihak penuding, termasuk kubu Roy Suryo, yang menyebut foto pada ijazah Jokowi adalah milik Dumatno. Namun, Presiden Jokowi membantah tegas klaim tersebut dengan menyajikan fakta krusial mengenai usia Dumatno saat ijazah diterbitkan. “Dumatno lahir pada tahun 1977. Jadi, saat ijazah saya dikeluarkan pada tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun, Yang Mulia,” jelasnya, meruntuhkan argumen bahwa sosok anak kecil tersebut bisa menjadi subjek foto ijazah perguruan tinggi.

Jokowi juga menegaskan kembali bahwa foto yang tertera pada ijazah Sarjana Kehutanan miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dirinya sendiri. Pertanyaan retoris yang dilontarkannya, “Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” semakin memperkuat penolakannya terhadap tudingan tak berdasar tersebut. Penjelasan serupa juga telah disampaikan Jokowi dalam persidangan sebelumnya yang melibatkan terdakwa Roy Suryo, menunjukkan konsistensi dalam pembelaannya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memaparkan detail administratif dari ijazah yang menjadi sorotan publik. Ia menyebutkan bahwa ijazah tersebut diterbitkan pada tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120. Validitas dokumen tersebut diperkuat dengan tanda tangan para petinggi universitas kala itu, yaitu Rektor UGM Profesor Dr. dr. Te Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Penjelasan rinci ini diharapkan dapat mengakhiri segala bentuk keraguan dan tudingan terkait keaslian dokumen penting dalam rekam jejak pendidikan kepala negara.

Kesaksian di persidangan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan juga bagian dari upaya memberikan transparansi penuh kepada masyarakat. Di tengah era disinformasi, klarifikasi langsung dari sumbernya, apalagi seorang Kepala Negara, menjadi esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebenaran informasi dapat diakses secara akuntabel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *