Menguak Trauma di Balik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Komnas HAM Desak Pemulihan dan Evaluasi Prosedur Aparat

JAKARTA, KotaKita – Insiden penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah memicu perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi para santriwati, ustazah, dan bahkan balita yang diduga mengalami trauma mendalam akibat tindakan penggeledahan paksa tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk saat operasi penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang sensitif. Informasi awal yang diterima Komnas HAM menyebutkan, insiden itu terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Read More

Berdasarkan laporan dari Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, puluhan personel bersenjata lengkap dilaporkan mendobrak pintu pondok putri saat 12 santriwati yang berusia antara 10-16 tahun serta empat ustazah tengah terlelap. Lebih lanjut, terungkap dugaan tindakan intimidasi, penodongan senjata, dan penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab, yang tentu saja sangat melukai rasa privasi dan martabat mereka.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian digiring ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi oleh wali atau kuasa hukum. Ironisnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif, seluruhnya dipulangkan karena aparat tidak menemukan bukti yang mengaitkan mereka dengan perkara pidana yang disangkakan. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan trauma berat bagi para korban, tetapi juga mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan meninggalkan persoalan penyitaan barang-barang pribadi yang belum dikembalikan.

Anis Hidayah secara tegas menyatakan bahwa status administratif pesantren, sekalipun belum mengantongi izin resmi, tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. “Aparat wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan perlindungan anak,” ujarnya.

Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan proses hukum, yang meliputi pendampingan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penggeledahan di asrama putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) turut menjadi sorotan tajam, mengingat ini menyangkut hak privasi, rasa aman, dan martabat perempuan.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Komnas HAM mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi ini diharapkan mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada jam-jam rawan (pukul 22.00–06.00 WIB), kecuali dalam situasi ancaman nyata terhadap nyawa.

Selain itu, Komnas HAM meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses, serta implementasi program pemulihan psikologis bagi seluruh korban melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Permintaan juga meliputi pengembalian segera barang pribadi yang tidak relevan dengan kasus, serta pencabutan garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.

Pihak kepolisian sendiri diketahui tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pencarian tersangka berinisial I, menyusul penangkapan tersangka lain berinisial ST, seorang mantan narapidana terorisme. Meskipun tersangka I tidak ditemukan, kepolisian mengklaim menemukan bahwa kedua ponpes yang digeledah tidak memiliki izin dan terdapat benda tajam. Namun, alasan ini tidak dapat membenarkan dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia yang terjadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *