JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengintensifkan penyidikan terhadap Ashraff Abu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Langkah KPK ini menjadi sorotan setelah penyitaan aset dan rencana pemanggilan ulang, menandai babak baru dalam upaya pengungkapan jaringan korupsi di pemerintahan daerah.
Penyidik KPK diketahui telah menyita sebuah mobil mewah BMW listrik dari kediaman Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat pekan lalu. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan kasus TPPU yang menyertai perkara korupsi sang istri. Sebelumnya, Ashraff Abu dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, namun berhalangan hadir dengan alasan agenda di DPR RI. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut untuk mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.
Fokus utama penyidikan TPPU ini adalah strategi “follow the money”, di mana KPK akan menelusuri secara cermat ke mana saja aliran uang dari hasil dugaan korupsi tersebut mengalir, kepada siapa, dan untuk tujuan apa. Ini adalah langkah krusial untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara. Ashraff Abu sendiri saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Pemalang, Batang, serta Kabupaten/Kota Pekalongan, dan bertugas di Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia.
Kasus TPPU yang menjerat Ashraff Abu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang dilakukan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif. Fadia saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia didakwa terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadia lima tahun penjara karena diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) – perusahaan yang didirikannya – dalam proyek pengadaan tenaga alih daya antara tahun 2022 hingga 2026. Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp2,6 miliar, dari sejumlah kepala OPD.
Intensifikasi penyidikan terhadap Ashraff Abu ini mengirimkan pesan kuat dari KPK bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik dan anggota legislatif. Komitmen lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi dan menindak pelaku pencucian uang demi pemulihan aset negara tetap tak tergoyahkan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.








