Wacana mengenai restrukturisasi penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia kembali mencuat, memicu perdebatan sengit di kalangan elite politik. Gagasan pemisahan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), yang sebelumnya pernah disatukan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, kini kembali diusulkan sebagai alternatif untuk perbaikan sistem Pemilu mendatang.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu pihak yang menyoroti polemik ini dengan tajam. Melalui Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, partai ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas apa yang disebutnya sebagai “inkonsistensi” para pembentuk undang-undang, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bestari mengungkapkan bahwa dinamika perubahan regulasi Pemilu yang seolah tak berujung menciptakan kesan bahwa kebijakan krusial ini tidak pernah benar-benar tuntas. “Seharusnya, undang-undang Pemilu bisa menjadi warisan legislasi yang kokoh, bukan objek revisi berkelanjutan setiap menjelang perhelatan akbar lima tahunan,” ujarnya, menyoroti implikasi terhadap kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
Di sisi lain, inisiatif wacana pemisahan ini justru datang dari internal legislatif. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, adalah sosok di balik usulan untuk memisahkan ketiga jenis Pemilu: Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Doli mengemukakan tiga argumentasi utama. Pertama, pemisahan akan memungkinkan konsentrasi masyarakat tidak terpecah, sehingga pemilih dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan baik untuk calon legislatif maupun presiden. Pemilu serentak dianggap membebani pemilih dengan terlalu banyak informasi dan pilihan dalam satu waktu.
Kedua, Doli menyoroti potensi masalah legitimasi Pilpres. Dengan sistem serentak, persyaratan pencalonan Pilpres seringkali masih merujuk pada hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Rentang waktu yang panjang ini berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara kondisi politik saat ini dengan basis dukungan partai yang sudah lampau, sehingga memudarkan relevansi atau legitimasi dukungan partai terhadap calon presiden yang diusungnya. Ketiga, aspek efisiensi operasional penyelenggara Pemilu juga menjadi pertimbangan penting. Pemisahan diharapkan dapat meringankan beban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran di bawahnya, yang kerap menghadapi tantangan luar biasa dalam menyelenggarakan Pemilu serentak dengan skala nasional.
Wacana ini pun mendapat respons bervariasi dari partai politik lain. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungannya terhadap usulan Golkar. Namun, PDIP memberikan catatan krusial bahwa pemisahan ini tidak boleh lantas menjadikan hasil Pileg sebagai penentu tunggal tiket pencalonan pasangan dalam Pilpres. Ini mengindikasikan keinginan untuk menjaga independensi proses Pilpres dari dinamika Pileg, atau setidaknya memberikan ruang lebih luas bagi partai untuk berkoalisi dan mengusung calon.
Debat mengenai pemisahan Pileg-Pilpres bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan, melainkan juga menyentuh inti dari desain sistem demokrasi kita. Keputusan akhir atas wacana ini akan memiliki dampak signifikan terhadap partisipasi publik, stabilitas politik, dan efektivitas pemerintahan di masa depan. Ini adalah pertaruhan besar untuk menemukan format Pemilu yang paling ideal bagi Indonesia, memadukan efisiensi dan legitimasi demi terciptanya proses demokrasi yang matang dan berkelanjutan.








