Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya membantah keras kepemilikan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Sanggahan ini mencuat setelah penyidik merampungkan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke tahap penuntutan (Tahap II).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan rincian daftar 38 aset bernilai fantastis tersebut di dalam dokumen berkas perkara yang mereka pelajari sejauh ini. Ia mengingatkan publik agar tidak serta-merta mengaitkan seluruh barang sitaan tersebut dengan kliennya. Apalagi, kasus dugaan rasuah ini turut menyeret beberapa tersangka lainnya.
“Kami meminta agar setiap aset diperiksa secara saksama, termasuk kejelasan dokumen kepemilikan dan siapa yang menguasainya. Jangan sampai atas dasar asumsi semata, aset milik pihak ketiga yang tidak bersalah justru ikut disita,” ujar Febri. Ia juga mengimbau pihak luar yang merasa dirugikan akibat penyitaan ini untuk segera mengajukan keberatan hukum secara resmi.
Selain perkara kepemilikan aset, tim hukum juga menyoroti kejanggalan serius terkait konstruksi waktu (tempus delicti) dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan berkas perkara, kasus pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang menjadi tindak pidana asal terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2025. Namun anehnya, dugaan pencucian uang justru ditarik mundur dua tahun sebelum tindak pidana asal tersebut terjadi.
“Ini sangat tidak logis. Bagaimana mungkin sebuah tindakan pencucian uang bisa terjadi mendahului kejahatan utama yang menghasilkan harta kekayaan tersebut?” tegas Febri mempertanyakan inkonsistensi penyidik.
Senada dengan hal itu, pengacara Febrie lainnya, M. Farizi, membeberkan bukti salah satu aset berupa tanah dan bangunan di Parongpong, Bandung, yang disita petugas. Ia menegaskan properti tersebut dibeli secara sah oleh Febrie pada tahun 2013 dan telah dilaporkan secara transparan dalam LHKPN, jauh sebelum periode waktu pidana yang dituduhkan.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan TPPU. Kasus ini juga menyeret pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka pendukung yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.








