Makassar – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk merancang Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Langkah progresif ini diambil guna meningkatkan kompetensi, etika, serta integritas moral para calon penegak hukum di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran program studi khusus ini sangat krusial di tengah dinamika dunia hukum saat ini. Menurutnya, sistem pendidikan advokat yang berjalan selama ini, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dinilai terlalu singkat dan belum cukup mendalam untuk melahirkan seorang profesional yang tangguh.
“Melalui PPA ini, kami berkomitmen melahirkan advokat yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dan menjunjung tinggi kode etik. Ini adalah komitmen nyata PERADI Profesional dalam menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Harris.
Program studi baru ini direncanakan mulai beroperasi penuh pada Maret 2027 mendatang. Kajian akademis dan teknis terus dimatangkan oleh kedua belah pihak agar kurikulum yang disajikan benar-benar relevan dengan tantangan hukum modern, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan bahwa inisiasi ini didorong oleh kekhawatiran atas penurunan kualitas mutu lulusan advokat belakangan ini. Sistem rekrutmen yang dianggap terlalu mudah dituding menjadi salah satu penyebab utama degradasi kualitas tersebut.
“Penyelenggaraan PPA ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta regulasi turunannya. Dengan adanya wadah formal di bawah naungan universitas terkemuka seperti Unhas, kami optimistis standardisasi mutu calon advokat dapat kembali ditingkatkan secara signifikan,” jelas Yuhelson.
Kerja sama antara Unhas dan PERADI Profesional ini diharapkan dapat menjadi pelopor bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan profesi hukum yang lebih komprehensif, terstruktur, dan akuntabel.








