Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Sidang Digelar Transparan dan Objektif

Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum. Menanggapi perkembangan tersebut, kubu Febrie mendesak agar seluruh proses persidangan mendatang dapat berlangsung secara terbuka dan objektif.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa persidangan di pengadilan merupakan momentum penting untuk menguji keabsahan serta relevansi dari setiap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, mekanisme persidangan yang transparan akan memberikan kesempatan bagi publik untuk menilai fakta hukum yang sebenarnya secara terang benderang.

Read More

Di sisi lain, Febri memberikan kritikan menohok terkait penyitaan barang bukti oleh tim penyidik Kejagung. Pihaknya menilai terdapat sejumlah barang bukti yang disita tanpa keterkaitan yang jelas dengan perkara pokok. Ia menegaskan bahwa pembuktian dalam hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, spekulasi, atau sekadar manipulasi keterkaitan fakta.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan saat ia masih aktif menjabat di Kejaksaan, khususnya dalam penanganan skandal PT Jiwasraya dan Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan pengacara, yaitu Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR).

Meskipun pihak Febrie sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menganulir status tersangkanya, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. Kini, proses hukum resmi berlanjut ke meja hijau untuk pembuktian materiil atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *