Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memberikan pesan mendalam dalam agenda pengukuhan pengurus sekaligus rapat kerja perdana Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) masa bakti 2026–2031. Ia secara tegas mengingatkan bahwa wadah profesi kurator ini tidak boleh terjebak dalam pusaran formalitas belaka, melainkan harus hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai keadilan substantif di Tanah Air.
Dalam arahannya, Willy menekankan bahwa instrumen hukum sejatinya diciptakan untuk membentuk peradaban bangsa yang adil dan beradab. Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Perkapi untuk memiliki kesadaran hukum tingkat tinggi yang berpijak pada kemanusiaan. Menurutnya, supremasi hukum tidak boleh diterapkan secara kaku dan buta tanpa mempertimbangkan nurani, terutama jika berhadapan dengan masyarakat rentan dan kalangan miskin.
“Hukum hanyalah sebuah alat bantu, sementara fondasi utamanya adalah adab dan integritas moral. Kita tidak boleh terjebak pada positivisme hukum yang mengorbankan sisi kemanusiaan,” ujar politisi tersebut dengan lugas. Ia menambahkan bahwa fanatisme kelompok yang sempit harus segera ditinggalkan agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat luas.
Menanggapi pesan tersebut, Ketua Umum Perkapi Siking Suryadi menegaskan komitmen penuh organisasinya dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Ia memastikan bahwa kelahiran Perkapi bukan semata-mata untuk menambah daftar panjang struktur kelembagaan, melainkan untuk membawa dampak nyata bagi ekosistem kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia.
Siking menegaskan, Perkapi memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga iklim dunia usaha agar tetap stabil, yang pada akhirnya akan menopang ketahanan perekonomian nasional. Dengan profesionalisme yang teruji dan moralitas yang kokoh, Perkapi siap mengambil peran aktif sebagai mitra strategis pemangku kepentingan dalam memperkuat kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat.








