Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Langkah ini diambil guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap tindakan penyidik, termasuk pemanggilan saksi, akan selalu berpijak pada kekuatan alat bukti yang sah. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan September lalu, tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara. Publik diminta memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan independen sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya melibatkan pejabat kementerian, petinggi korporasi properti PT Summarecon Agung Tbk, hingga beberapa figur yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Di antara nama yang mencuat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta politikus Fahd El Fouz dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disinyalir memiliki relasi dekat dengan sang menteri.
Guna memperkuat bukti, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di berbagai lokasi strategis. Beberapa tempat yang disasar meliputi ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, hingga kediaman pribadi salah satu tersangka. Dari operasi paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan transaksi suap pengurusan HGB ini.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyikapi dinamika hukum ini dengan sikap kooperatif. Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum di KPK dan siap membantu penyidik memberikan keterangan jika diperlukan. Nusron juga menjamin bahwa badai hukum yang menerpa instansinya tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan publik pertanahan bagi masyarakat luas. Momentum ini justru akan dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk melakukan pembersihan internal di tubuh ATR/BPN.








