Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara terkait namanya yang dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Menanggapi situasi tersebut, Nusron menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. Ia memastikan kementeriannya siap membantu penyidik KPK dengan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan demi membuat terang kasus ini. Di sisi lain, ia juga berharap momentum penegakan hukum ini bisa memicu perbaikan layanan di internal instansinya.
Meskipun beberapa bawahannya dan orang dekatnya terseret, Nusron menjamin bahwa aktivitas kementerian tidak akan lumpuh. “Insya Allah tidak terganggu. Kami minta jajaran tetap solid dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nusron di Jakarta.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara KPK, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya dituding merupakan figur kepercayaan dari Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang sudah ditahan KPK adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah fokus menelusuri aliran dana bernilai fantastis, yakni sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar, yang diduga mengalir dari pihak pengembang ke kantong sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.








