Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait prahara hukum yang kini menjerat dirinya. Sosok yang pernah memimpin penertiban kawasan hutan dengan mengembalikan Rp300 triliun ke kas negara ini merasa dikorbankan setelah bertahun-tahun mengusut berbagai kasus mega korupsi di tanah air.
Febrie mengibaratkan kondisinya saat ini seperti “digergaji” oleh sistem, meski dirinya telah mendedikasikan 33 tahun kariernya di Korps Adhyaksa tanpa catatan pelanggaran etik. Ia secara tegas membantah tuduhan pemerasan terkait penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dialamatkan kepadanya.
Pernyataan Keras Terkait “Database Abadi” Gedung Bundar
Dalam keterangannya usai proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki basis data (database) yang sangat lengkap mengenai siapa saja aktor di balik kasus-kasus korupsi kakap. “Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ujarnya.
Febrie juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ia mengklaim tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan sawit, maupun jatah proyek dari pemerintah. Mantan Jampidsus ini meyakini adanya misinformasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait duduk perkara kasusnya.
Duduk Perkara Kasus Emas dan Pencucian Uang
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menyeret pihak swasta berinisial NH serta seorang advokat berinisial DR sebagai tersangka pembantu TPPU. Di sisi lain, upaya Febrie untuk melawan penetapan tersangka ini kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukannya.








