Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Ia resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu yang menyerang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus hukum ini bergulir setelah tim hukum Jokowi merespons keresahan publik akibat maraknya unggahan negatif di media sosial pada Maret 2025. Asisten pribadi Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan puluhan konten yang menyudutkan mantan Wali Kota Solo tersebut. Meskipun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menggelar konferensi pers resmi untuk menegaskan keabsahan status kelulusan Jokowi, narasi miring tersebut tetap bergulir.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Roy Suryo menyebarkan tuduhan tersebut secara masif melalui berbagai siniar (podcast) dan video YouTube. Salah satu yang disorot adalah tayangan di saluran SentanaTV, di mana Roy menyebut tampilan fisik ijazah Jokowi rusak dan menduga adanya manipulasi atau retouching digital secara tidak ilmiah.
Jaksa menekankan bahwa Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) pada dokumen tiruan, bukan ijazah asli yang dimiliki oleh Jokowi. JPU menegaskan bahwa terdakwa melakukan analisis tanpa hak, tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari pemilik sah dokumen tersebut.
Lebih lanjut, tindakan Roy yang memotong dan memodifikasi foto ijazah Jokowi yang sempat diunggah di platform X (sebelumnya Twitter) dianggap ilegal. Akibat perbuatan ini, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa penghinaan dan pencemaran nama baik yang sangat mendalam secara personal serta merusak reputasinya sebagai pejabat publik.
Atas tindakan tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik tanpa hak, yang membawanya terancam hukuman pidana yang cukup berat.








