Komisi III DPR RI memberikan atensi mendalam terhadap kasus dugaan peredaran uang palsu pecahan Dolar Singapura (SGD) yang nilainya fantastis, yakni mencapai SGD 340.000 atau setara dengan Rp4,7 miliar. Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Riyadi, mendesak jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Slamet menekankan pentingnya keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan setiap progres penyelidikan kepada publik. Ia meminta Polres Tangsel memaparkan secara rinci mengenai langkah hukum yang telah ditempuh, kendala taktis di lapangan, serta target waktu penyelesaian kasus yang dinilai sangat sensitif ini.
Sorotan tajam dari pihak legislatif ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam pusaran kasus ini. Padahal, status penanganan perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 9 September 2026 lalu.
Slamet juga mengingatkan penyidik agar tidak hanya fokus pada figur-figur yang terlihat di permukaan saja. Menurutnya, kepolisian harus memiliki keberanian untuk melacak aliran dana dan membongkar sindikat atau jaringan mafia pembuat uang asing palsu yang lebih besar, yang diduga mengendalikan operasi ini dari balik layar.
Kasus pemalsuan mata uang asing ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Sejumlah nama terduga dengan inisial HJ, EAK, dan AN tercantum dalam berkas laporan perkara tersebut.
Sebagai langkah strategis, Polres Tangsel saat ini tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) guna memverifikasi keaslian barang bukti serta melacak dokumen transaksi keuangan terkait. Penuntasan kasus ini dinilai sangat vital guna menjaga stabilitas ekonomi serta menjaga kepercayaan diplomatik dan finansial antara Indonesia dan Singapura.








