JAKARTA — Komitmen pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali diuji. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sejumlah pejabat instansi tersebut.
Sikap resmi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Pihaknya menegaskan komitmen penuh untuk bersikap terbuka serta menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum. Kami bersikap kooperatif dan mendukung penuh segala proses yang sedang berjalan,” ujar Ossy saat memberikan keterangan di Jakarta.
KPK sebelumnya mengamankan sedikitnya 17 orang dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Di antara deretan pihak yang terjaring, terdapat oknum pejabat tinggi eselon hingga kepala kantor pertanahan di wilayah strategis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut melibatkan figur kunci di kementerian, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, penyidik juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
Menanggapi penangkapan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa kementeriannya belum dapat membeberkan kronologi maupun rincian materi perkara secara mendalam. Langkah ini diambil demi menjaga etika publik serta menghormati kewenangan penuh KPK yang masih melakukan pemeriksaan intensif dalam tenggat waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Operasi tangkap tangan ini menjadi pendorong penting bagi perbaikan tata kelola sektor pertanahan. Pihak Kementerian ATR/BPN berharap proses hukum yang berjalan dapat memicu pembersihan internal demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di seluruh Indonesia.








