Kasus kematian tragis Winda Lorenza (WL), mantan istri dari seorang anggota polisi berpangkat Bripda dengan inisial IH, kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Polrestabes Medan secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ini dari yang semula diduga sebagai tindakan bunuh diri, kini menjadi dugaan kasus pembunuhan. Langkah ini diambil guna membuka tabir misteri di balik kematian korban yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Meskipun status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Proses hukum terus bergulir guna mengumpulkan bukti-bukti kuat yang dapat mengarah pada pelaku utama.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu (2/8), ketika jasad Winda ditemukan di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya yang terletak di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Saat ditemukan, pintu kamar mandi dalam posisi terkunci dari dalam, dan tubuh korban bersandar di balik pintu tersebut. Polisi awalnya menduga korban mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api yang kemudian ditemukan di luar area kamar mandi.
Namun, pihak keluarga korban langsung menaruh kecurigaan besar setelah melihat kondisi jenazah Winda. Ayah korban, Sanalui Gowasa, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan fisik, seperti bekas luka memar di bagian mata, dugaan pencekikan di leher, serta tubuh yang membiru. Pihak keluarga dengan tegas membantah narasi awal yang menyebutkan Winda merebut senjata api milik mantan suaminya untuk bunuh diri.
Hasil autopsi dari tim kedokteran forensik RS Bhayangkara Medan juga memunculkan fakta menarik. Dokter forensik menyebutkan bahwa peluru yang mengenai kepala korban ternyata tidak sampai menembus tengkorak. Di sisi lain, Laboratorium Forensik Polda Sumut mengonfirmasi adanya kesamaan antara proyektil di tubuh korban dengan senjata api yang diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP). Guna memperjelas rekonstruksi kejadian, polisi juga melakukan uji usap (swab) residu peluru pada pakaian korban dan Bripda IH.
Kini, Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Jaksa fungsional tengah mempersiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 462 KUHP tentang pendorongan tindakan bunuh diri, sembari menunggu polisi menetapkan tersangka resmi dalam tragedi ini.








