Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak agar MK segera membacakan putusan terkait gugatan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi UU TNI (Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025).
Merespons tuntutan tersebut, Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan apresiasinya atas perhatian besar publik terhadap penanganan perkara di MK. Kendati demikian, ia meminta masyarakat dan koalisi sipil untuk bersabar lantaran MK tengah menghadapi lonjakan beban kerja yang sangat luar biasa.
“Terima kasih atas perhatiannya. Semua sedang berproses karena jumlah perkara di MK juga semakin meningkat. Mohon bersabar,” ujar Enny melalui pesan tertulis. Ia juga menambahkan bahwa jadwal persidangan di MK saat ini berlangsung sangat padat, bahkan terjadwal penuh dari pagi hingga sore hari.
Sebelumnya, perwakilan koalisi sipil yang diwakili oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mendatangi langsung Gedung MK untuk menagih kepastian hukum. Gugatan hukum ini tercatat sudah berjalan hampir 11 bulan sejak pertama kali diajukan pada 23 Oktober 2025. Proses persidangan pamungkas sebenarnya telah rampung pada 26 Mei 2026, dan berkas kesimpulan pemohon pun sudah diserahkan sejak 8 Juni 2026. Namun, hingga kini MK belum juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan.
Menurut Fadhil, ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran besar. Selama putusan ditunda, kerugian konstitusional yang dialami masyarakat sipil justru semakin nyata di lapangan. Penundaan ini dinilai memperbesar risiko perluasan peran TNI di ranah sipil yang berpotensi mencederai hak asasi manusia, kesamaan di hadapan hukum, serta mengancam profesionalisme militer itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman, peradilan wajib diselenggarakan dengan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Koalisi sipil menegaskan bahwa dalam konteks ini, penundaan putusan yang berlarut-larut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap keadilan bagi warga negara.








