Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah gencar mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa pertanahan yang berlarut-larut sekaligus upaya memperkecil jurang ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang secara komprehensif untuk melindungi hak-hak kelompok marjinal. Mulai dari petani gurem, buruh tani, nelayan, hingga masyarakat adat dan kaum perempuan akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Menurutnya, konflik agraria struktural tidak bisa diselesaikan hanya dengan mediasi biasa, melainkan butuh keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan pertanahan yang timpang.
Salah satu poin revolusioner dalam RUU ini adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga khusus ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memastikan koordinasi berjalan efektif dari perencanaan hingga evaluasi di lapangan. BRAN nantinya juga akan dilengkapi dengan Dewan Pengawas independen demi menjamin transparansi.
Selain pembentukan lembaga baru, RUU Reforma Agraria juga akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan tanah. Aturan ini krusial untuk mencegah praktik spekulasi tanah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab atau korporasi besar yang kerap memicu konflik dengan warga lokal. Skema redistribusi lahan akan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar hidup dan menggantungkan mata pencahariannya dari tanah pertanian.
Dalam menyusun draf aturan ini, Baleg DPR telah menggelar maraton Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi lintas kampus, organisasi sipil, hingga lembaga hukum seperti Mahkamah Agung. Melalui pendekatan partisipatif ini, undang-undang baru ini diharapkan tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan solusi konkret demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








