Gugatan Praperadilan Silmy Karim: KPK Siap Buktikan Keabsahan Sita Aset Rp150 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Langkah hukum ini ditempuh Silmy guna menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati hak konstitusional Silmy Karim dalam menempuh jalur praperadilan. Kendati demikian, KPK meyakini bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan, termasuk penyitaan aset bernilai fantastis, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil.

Read More

“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Kami ingin memastikan penegakan hukum ini murni berdiri di atas fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar persepsi,” ungkap Budi kepada wartawan.

Gugatan praperadilan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut integritas sektor pelayanan publik keimigrasian yang menjadi pintu gerbang utama Indonesia di mata internasional.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka, melainkan juga menahan tujuh orang lainnya yang mayoritas merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menyita berbagai aset yang ditaksir mencapai Rp150 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK pun mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara transparan demi menjaga kredibilitas dan keandalan pelayanan publik di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *