Bongkar Dalang Karhutla: Komnas HAM Desak Hukum Seret Pemilik Modal dan Korporasi

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan mengejar aktor intelektual di balik bencana lingkungan ini, yakni korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner). Langkah tegas ini dinilai krusial guna memutus mata rantai impunitas hukum yang selama ini kerap melindungi para pemodal besar.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk mengidentifikasi dan mengumumkan daftar perusahaan yang terlibat karhutla kepada publik. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara proporsional serta menghormati hak-hak masyarakat adat yang mengandalkan kearifan lokal dalam mengelola lahan. Penanganan karhutla tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang hidup berdampingan dengan hutan.

Read More

Berdasarkan data kepolisian hingga pertengahan Agustus 2026, Polri telah memproses 89 laporan kasus karhutla dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Kendati demikian, penyelidikan kini diarahkan lebih dalam untuk membongkar aliran transaksi serta keterlibatan korporasi. Berdasarkan prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM, korporasi wajib melakukan uji tuntas hak asasi manusia guna meminimalkan risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi sedikitnya 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang diduga kuat menjadi dalang karhutla tahun ini. Total area yang hangus terbakar dari konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai lebih dari 11.000 hektare, dengan wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan menjadi daerah yang terdampak paling parah.

Komnas HAM mendesak pemerintah agar memprioritaskan pemulihan hak kesehatan warga terdampak, pemulihan ekosistem gambut, serta penerapan sistem peringatan dini yang andal. Tanggung jawab pemulihan lingkungan sepenuhnya wajib dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti merusak alam demi keuntungan finansial sepihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *