RUU Kewarganegaraan: Anak Berkewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Memilih WN hingga Usia 28 Tahun

Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) baru-baru ini mengajukan usulan progresif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan RI kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. KPC Melati mendorong penerapan skema baru bernama ’18+10′. Formula ini memberikan kelonggaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka sejak usia 18 tahun hingga paling lambat berusia 28 tahun.

Langkah ini diajukan untuk menggantikan regulasi saat ini yang dinilai terlalu terburu-buru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak hasil perkawinan campuran diwajibkan memilih kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah, yang berarti batas maksimalnya rata-rata berada di usia 21 tahun.

Read More

Ketua KPC Melati, Rinawati Prihatiningsih, menegaskan bahwa penambahan tenggat waktu ini sangat krusial bagi masa depan sang anak. Pada rentang usia 18 hingga awal 20-an, mayoritas anak masih fokus menyelesaikan pendidikan tinggi, merintis karier, atau masih bergantung secara finansial kepada orang tua. Dengan skema ’18+10′, mereka diberikan ruang yang lebih realistis untuk mengambil keputusan hidup yang permanen secara lebih matang dan mandiri.

“Mereka bukan orang asing yang baru mendaftar jadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari darah WNI. Sangat disayangkan jika negara harus kehilangan potensi anak-anak bangsa hanya karena kendala administratif yang terlalu kaku,” ujar Rinawati.

Selain perpanjangan usia memilih, KPC Melati juga memberikan catatan kritis terhadap Pasal 52 draf RUU Kewarganegaraan yang mengatur pemulihan status WNI bagi anak yang terlambat memilih. Menurut mereka, mekanisme yang ada saat ini terlalu rumit karena mewajibkan anak kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum bisa mengajukannya kembali.

Sebagai solusi, KPC Melati merekomendasikan skema pendaftaran atau pernyataan sederhana yang lebih manusiawi bagi anak-anak yang terlambat memilih karena ketidaktahuan prosedur. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memanfaatkan basis data yang ada guna memberikan notifikasi aktif dan berkala kepada keluarga perkawinan campuran sebelum masa tenggat pemilihan berakhir.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *