Sebut Karhutla Kalbar Bencana Ekologis, Muhammadiyah Desak Solusi Lahan Gambut

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda Kalimantan Barat (Kalbar) kini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah (MLH PW) Muhammadiyah Kalbar menegaskan bahwa krisis kabut asap ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan sebuah bencana ekologis yang dipicu oleh kegagalan tata kelola lingkungan.

Ketua MLH PW Muhammadiyah Kalbar, M. Hermayani Putera, mengungkapkan bahwa eskalasi kebakaran ini diperparah oleh kerentanan ekosistem gambut serta lemahnya langkah mitigasi dan pencegahan sejak dini. Menurutnya, kebakaran di kawasan gambut telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan, mengancam kesehatan publik, hingga merusak ruang hidup masyarakat adat setempat.

Read More

Data dari BMKG dan BPBD Kalbar menunjukkan lonjakan drastis jumlah titik panas (hotspot) yang naik hampir dua kali lipat, dari 3.371 titik menjadi 6.050 titik dalam waktu singkat di akhir Agustus 2026. Wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi menjadi area terdampak paling parah akibat karakteristik tanah gambut yang mudah terbakar hingga ke lapisan bawah tanah.

Muhammadiyah menegaskan bahwa metode pemadaman konvensional di permukaan tidak akan cukup untuk memadamkan bara api di lahan gambut. Dibutuhkan solusi komprehensif seperti pembasahan gambut (peatland rewetting), pembuatan sekat kanal yang efektif, pengelolaan tata air makro, serta penyediaan sumur bor darurat di titik-titik rawan api.

Tidak hanya solusi teknis, Muhammadiyah Kalbar juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap area konsesi perusahaan yang terbakar. Penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah siklus tahunan bencana ekologis ini. Selain itu, jaminan keselamatan dan fasilitas kesehatan bagi kelompok rentan serta relawan pemadam kebakaran di lapangan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *