Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah drastis dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Sebanyak 21 badan usaha yang diduga kuat menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) resmi disegel di berbagai lokasi strategis. Langkah penindakan ini dilakukan sebagai respons konkret atas dampak bencana asap yang kian mengkhawatirkan bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Penyegelan tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi titik panas (hotspot) karhutla. Kalimantan Barat mencatatkan jumlah terbanyak dengan 7 perusahaan, disusul oleh Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan yang masing-masing menyumbang 4 badan usaha. Selain itu, terdapat 3 perusahaan di Kalimantan Tengah, serta masing-masing 1 perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penindakan ini mengusung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, korporasi yang terbukti lahannya hangus terbakar hingga ratusan hektare wajib bertanggung jawab penuh tanpa alasan apa pun. Menurutnya, pemerintah tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap kelalaian maupun kesengajaan yang merusak ruang hidup publik.
Pengetatan pengawasan ini juga dipicu oleh ancaman iklim ekstrem akibat fenomena El Nino. Jika pada kondisi cuaca normal aktivitas pembakaran lahan berskala sangat terbatas bagi masyarakat lokal masih ditoleransi oleh regulasi, maka selama periode cuaca kering El Nino seluruh aktivitas pembakaran dilarang keras tanpa terkecuali. Siapa pun yang terbukti nekat melanggar akan langsung diseret ke ranah pidana.
Jumhur memaparkan perbedaan mendasar antara status penyegelan dan penjatuhan sanksi administratif biasa. Ketika suatu kawasan atau badan usaha berstatus disegel, seluruh operasional bisnis di lokasi tersebut wajib dihentikan secara total. Pihak manajemen dituntut bekerja keras memberikan klarifikasi resmi kepada pemerintah. Dari hasil evaluasi, pemerintah akan menentukan keputusan akhir, mulai dari kewajiban pemulihan ekologis hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha permanen.
Hingga saat ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup masih terus melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan entitas bisnis lainnya yang terindikasi terlibat dalam bencana karhutla. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil demi menyelamatkan hutan Indonesia.








