Muktamar NU: Tarik Ulur Sistem Pemilihan Ketum PBNU Baru

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak krusial. Agenda penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang memicu diskusi hangat di kalangan muktamirin. Sidang Komisi Organisasi akhirnya memutuskan untuk membawa penentuan sistem pemilihan ini ke meja pemungutan suara atau voting.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, KH M Asrorun Niam, mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi mekanisme utama yang ditawarkan kepada peserta muktamar. Opsi pertama adalah mempertahankan sistem konvensional yang mengutamakan jalur musyawarah mufakat. Namun, apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan akan dialihkan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar dengan asas one man one vote.

Read More

Sementara itu, opsi kedua yang menjadi usulan baru adalah mengadopsi sistem musyawarah melalui forum Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yakni majelis khusus yang dihuni oleh sembilan kiai sepuh. Dalam skema ini, para peserta muktamar akan menjaring nama dengan mengusulkan maksimal lima nama calon. Lima kandidat dengan suara terbanyak akan disaring, lalu dimintai kesediaan tertulis atau lisan, serta wajib mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya dipilih oleh dewan Ahwa.

Niam menegaskan bahwa atmosfer persidangan komisi berjalan dengan sangat kondusif dan penuh kekeluargaan tanpa ketegangan yang berarti. Untuk menentukan jalan mana yang akan ditempuh, forum menyepakati penyelenggaraan voting terbuka guna memilih salah satu dari kedua opsi sistem tersebut.

Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa pembahasan saat ini murni fokus pada regulasi tata cara pemilihan, bukan mengenai figur atau nama calon Ketua Umum. Niam juga menambahkan bahwa voting untuk menetapkan sistem ini bersifat terbuka, berbeda dengan pemilihan sosok figur pemimpin nantinya yang wajib digelar secara tertutup demi menjaga kerahasiaan hak pilih peserta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *