Aturan Baru PJJ Saat Kabut Asap: Skema Belajar Fleksibel dari Mendikdasmen

Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini diantisipasi secara taktis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi mengatur skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak. Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan siswa dan guru tanpa harus mengorbankan hak belajar mereka.

Kebijakan ini menetapkan bahwa proses belajar-mengajar harus beradaptasi secara fleksibel dengan memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) setempat minimal dua kali sehari. Pemerintah daerah dan pihak sekolah diwajibkan menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan parameter kualitas udara tersebut.

Read More

Panduan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU

Aturan baru ini membagi moda pembelajaran ke dalam beberapa tingkatan sesuai risiko kesehatan:

  • ISPU 1-50 (Baik) & 51-100 (Sedang): Sekolah tetap berjalan tatap muka penuh, namun aktivitas luar ruangan mulai dibatasi pada kategori sedang.
  • ISPU 101-200 (Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dibatasi. Siswa kelompok rentan seperti PAUD, SD kelas rendah, dan anak dengan penyakit bawaan mulai dialihkan ke PJJ.
  • ISPU 201-300 (Sangat Tidak Sehat): Kegiatan tatap muka dihentikan total. Sekolah wajib beralih penuh ke metode PJJ.
  • ISPU di atas 300 (Berbahaya): Seluruh aktivitas sekolah ditiadakan untuk fokus pada evakuasi dan perlindungan kesehatan bekerja sama dengan BPBD.

Mendikdasmen menegaskan bahwa peralihan ke PJJ bukanlah hari libur. Pembelajaran harus tetap berjalan secara kreatif, baik daring maupun luring menggunakan modul cetak jika terkendala internet. Kurikulum juga disederhanakan dengan fokus pada literasi dan numerasi agar tidak membebani siswa.

Selain itu, setiap sekolah terdampak wajib menyiapkan minimal satu “ruang aman asap” yang dilengkapi penyaring udara sebagai perlindungan darurat. Jika kondisi udara memburuk secara tiba-tiba sebelum ada instruksi dinas, kepala sekolah diberi wewenang penuh untuk mengambil tindakan penyelamatan cepat seperti memulangkan siswa lebih awal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *