Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Alasan Stamina dan Beban Pikiran Jadi Pemicu

Aktor berbakat tanah air, Revaldo Fifaldi, kembali menjadi sorotan publik setelah diamankan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menandai kali keempat sang aktor harus berurusan dengan hukum akibat kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Revaldo mengungkapkan alasan di balik keputusannya kembali mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa motif Revaldo kembali mengonsumsi narkoba adalah untuk menjaga stamina tubuh agar tetap fit. Selain itu, tekanan psikologis akibat beban pikiran yang menumpuk juga diakui menjadi pemicu ia mencari pelarian instan menggunakan narkotika. Kendati demikian, polisi menegaskan akan tetap fokus pada aspek hukum terkait kepemilikan zat terlarang tersebut.

Read More

Saat ini, kondisi fisik Revaldo dilaporkan dalam keadaan stabil. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna mendeteksi dampak zat adiktif di dalam tubuhnya. Hasil dari tes medis ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan hukum yang krusial bagi penyidik dalam menentukan langkah penahanan lebih lanjut terhadap sang aktor.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu apartemen kawasan Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Revaldo beserta sejumlah barang bukti penting, termasuk klip bekas sabu, alat isap (bong), pipet, dan beberapa butir obat penenang. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa ia positif mengonsumsi narkotika.

Atas tindakan berulang ini, Revaldo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Kasus ini menambah catatan kelam perjalanannya, setelah sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2006, 2010, dan 2023.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *