Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan kepastian mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinantikan publik. Komisi III DPR RI menargetkan regulasi krusial ini akan resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026 mendatang. Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh proses legislasi berjalan matang tanpa mengorbankan kualitas pasal-pasal di dalamnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang di luar masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini sebenarnya hanya membutuhkan waktu sekitar delapan pekan lagi. Waktu yang relatif singkat tersebut akan dioptimalkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan legislasi yang tersisa.
Selama delapan minggu masa sidang yang krusial itu, Komisi III telah menyusun agenda padat. Serangkaian tahapan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi terakhir, proses harmonisasi undang-undang, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama akan dikebut sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan akhir.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap masukan publik. Hingga saat ini, DPR tercatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menampung puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. Bagi masyarakat yang masih ingin memberikan sumbangsih pemikiran, DPR mengimbau agar menyampaikannya dalam bentuk draf atau konsep tertulis mengingat keterbatasan waktu pembahasan.
Langkah hati-hati ini diambil karena adanya dinamika opini di tengah masyarakat. Meski mayoritas publik mendukung penuh kehadiran RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, tidak sedikit pula yang mendesak agar aturan ini disusun dengan tingkat kecermatan yang tinggi. Hal ini penting dilakukan agar undang-undang baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi atau mencederai hak asasi manusia di kemudian hari.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nanti, diharapkan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, dapat berjalan jauh lebih efektif dan transparan. Regulasi ini digadang-gadang akan menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan para koruptor sekaligus memberikan efek jera yang nyata.








