Lalai Jaga Lahan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan di Kalimantan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang dinilai lalai menjaga wilayah konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan resmi dijatuhi sanksi administratif. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya kebakaran berulang yang menghanguskan lahan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di area kerja mereka.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, merinci bahwa mayoritas perusahaan yang dijatuhi sanksi beroperasi di Kalimantan Barat. Mereka adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT NES dan PT PSR, masing-masing berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Read More

Berdasarkan data resmi Kemenhut, PT WEL mencatatkan kerusakan lingkungan paling masif dengan area terbakar seluas 760,51 hektare. Disusul kemudian oleh PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.

Sebagai konsekuensi, Kemenhut menerapkan skema Paksaan Pemerintah yang mewajibkan keenam korporasi tersebut untuk segera membenahi sistem penanggulangan karhutla dan memulihkan ekosistem yang rusak. Khusus untuk PT MPK, pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pembekuan izin usaha.

Langkah Pemulihan Ekologis yang Wajib Dilakukan

Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali vegetasi yang rusak. Pada area gambut yang terbakar, proses pemulihan harus mencakup perbaikan fungsi hidrologis secara menyeluruh. Hal ini meliputi penataan tata kelola air, pembuatan sekat kanal (canal blocking), pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan ketat terhadap tinggi muka air tanah guna mencegah kebakaran susulan.

Kemenhut menegaskan tidak akan segan-segan meningkatkan sanksi hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen jika kewajiban ini diabaikan. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menghapus tuntutan pidana.

“Sanksi administratif bertujuan memaksa kepatuhan dan pemulihan lingkungan. Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana, proses hukum pidana akan tetap berjalan tanpa kompromi,” pungkas Dwi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *