Kasus korupsi di lingkungan akademis kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dipastikan batal menghadiri Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Forum penting yang diinisiasi oleh Direktorat Jejaring Pendidikan KPK bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) ini berlangsung di Jakarta pada 19-20 Agustus 2026. Alih-alih menjadi pelopor integritas, ketidakhadiran Akhmad Sodiq justru mempertegas urgensi pembenahan moral di sektor pendidikan tinggi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan intensif KPK berujung pada operasi senyap yang digelar secara simultan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Purwokerto. Dari total 14 orang yang diamankan, dua di antaranya ditangkap di Jakarta termasuk sang Rektor, sementara 12 lainnya diringkus di Purwokerto. Dalam OTT ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp665 juta serta membekukan rekening dengan saldo mencapai Rp99 juta.
Meskipun Akhmad Sodiq tidak tertangkap tangan saat melakukan transaksi langsung, KPK menegaskan bahwa rangkaian bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan telah memenuhi unsur-unsur kuat tindak pidana korupsi yang sah untuk menjeratnya.
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasca-pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari pihak internal kampus, selain Rektor Akhmad Sodiq, terdapat Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Unsoed tetap akan menjadi fokus utama dalam implementasi program penguatan integritas kampus. KPK mengimbau agar perguruan tinggi di seluruh Indonesia lebih serius dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah praktik korupsi serupa demi menjaga marwah dunia pendidikan.








