Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dalam menyikapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 335 perusahaan pemilik konsesi lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan kini berada dalam radar pengawasan ketat dan terancam sanksi penyegelan. Tindakan ini diambil menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah korporasi sengaja melakukan pembakaran demi membuka lahan secara murah dan instan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan pelanggaran berat yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Menurutnya, tindakan culas ini kerap dipilih sebagai jalan pintas untuk menekan biaya operasional tanpa memedulikan dampak ekologis jangka panjang.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang menanti para pelanggar aturan ini sangatlah berat. Selain penyegelan area konsesi, perusahaan pembakar lahan juga dihadapkan pada tuntutan denda administratif yang besar, kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana. Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea, aparat penegak hukum tidak akan segan menyeret pihak manajemen ke meja hijau.
“Kami sudah melakukan langkah awal dengan menyegel beberapa perusahaan yang terbukti memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran. Komitmen para pemilik konsesi untuk melakukan mitigasi bencana kebakaran akan terus kami kejar dan verifikasi di lapangan,” tegas Jumhur dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Di sisi lain, apresiasi juga diberikan kepada wilayah yang berhasil menerapkan sistem pencegahan karhutla dengan baik. Saat meninjau wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Menteri LH mengapresiasi sinergitas kepolisian daerah dan pemerintah daerah setempat. Program “Riau Bersinergi” dinilai sukses meminimalkan titik api sebelum datangnya fenomena El Nino.
Keberadaan infrastruktur pendukung seperti sekat kanal dan embung-embung penampungan air terbukti efektif menekan angka kebakaran secara signifikan di Riau. Pemerintah berharap keberhasilan mitigasi di Riau dapat menjadi proyek percontohan nasional bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan, agar bencana kabut asap tahunan tidak kembali terulang.








