Siasat Lancung Seleksi Mandiri: Menguak 3 Klaster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

Integritas dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik lancung yang berlangsung selama periode tahun akademik 2025 hingga 2026.

Langkah represif lembaga antirasuah ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar senyap pada 20 Agustus 2026 di lingkungan rektorat kampus tersebut. KPK mengendus adanya permainan uang sistematis di balik proses seleksi jalur mandiri, yang kerap menjadi celah rawan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Read More

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang menyeret sang Rektor terbagi ke dalam tiga klaster operasional yang terstruktur dengan rapi. Klaster pertama melibatkan peran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo, yang diduga memanfaatkan jaringan perantara untuk memungut uang pelicin dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Sementara itu, pada klaster kedua, Akhmad Sodiq disinyalir memberikan instruksi langsung kepada keponakannya sendiri, MYN alias Nono. Peran Nono adalah menjadi jembatan komunikasi dengan wali calon mahasiswa selama proses seleksi mandiri berlangsung. Dalam klaster ini, Sodiq menyiasati transaksi dengan instruksi khusus yang menjadi kode rahasia, seperti ‘jangan diminta di awal’ dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’ guna menyamarkan penerimaan uang.

Modus operandi yang paling mencengangkan berada di klaster ketiga. Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, diketahui aktif berinteraksi dengan pengepul atau calo calon mahasiswa baru. Setelah ES menerima akumulasi uang suap, ia melaporkannya kepada sang Rektor. Akhmad Sodiq kemudian memberikan akses user ID dan password sistem akademis miliknya kepada ES guna meloloskan serta memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah membayar.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia akademis nasional yang tengah berjuang membangun zona integritas. KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, sementara proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *