Praktik culas dalam dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh skandal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq (ASO), diduga kuat memberikan akses user ID miliknya kepada bawahan untuk meloloskan peserta yang menyetorkan sejumlah uang mahar.
Kasus ini menyeruak ke publik setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Agustus 2026. Dalam skema kejahatan tersebut, uang senilai total Rp1,12 miliar mengalir dari pihak pengepul demi mengamankan kursi bagi calon mahasiswa tertentu di kampus negeri tersebut.
Transaksi Culas di Balik Jalur Mandiri
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi di balik pengungkapan kasus ini. Awalnya, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, yang bertindak selaku panitia penerimaan, menjalin komunikasi intensif dengan pihak perantara atau pengepul calon mahasiswa baru.
Atas sepengetahuan dan izin dari Rektor Sodiq, ES kemudian melakukan proses tawar-menawar tarif atau mahar dengan para perantara. Setelah disepakati, dana segar sebesar Rp1,12 miliar langsung berpindah tangan kepada ES. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara langsung kepada rektor.
Penyalahgunaan Akses Otorisasi Sistem
Guna merealisasikan janji manis kepada para penyetor uang, Rektor Sodiq mengambil langkah tak terpuji dengan memberikan akses otorisasi berupa user ID pribadinya kepada ES. Akses tingkat tinggi ini dimanfaatkan oleh ES untuk mengklik tombol persetujuan (approval) pada sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dengan demikian, calon mahasiswa yang masuk dalam daftar kelulusan hanyalah mereka yang telah menyetorkan uang suap melalui perantara yang telah ditunjuk. Sementara itu, calon mahasiswa yang berjuang secara jujur harus tersingkir oleh sistem yang telah dimanipulasi.
Sejumlah Pejabat Resmi Ditetapkan Tersangka
Pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Akhmad Sodiq dan ES, pihak penyidik juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, keponakan rektor berinisial MYN, serta dua orang perantara yaitu DMW dan AW. Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam masyarakat terhadap integritas seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. KPK berjanji akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal penerimaan mahasiswa ini.








