Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan seluas 25 hektare di kawasan Hutan Produksi KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran yang melanda area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT TCP ini kini berada di bawah penyelidikan intensif Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera.
Langkah tegas ini diambil menyusul keberhasilan tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, serta pihak perusahaan dalam mengendalikan kobaran api. Setelah kondisi kondusif, tim Gakkum langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti di titik awal kebakaran.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, titik api diduga kuat berasal dari area perkebunan kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan konsesi PT TCP. Guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), petugas telah memasang plang peringatan khusus yang menandakan bahwa lahan tersebut kini berada dalam pengawasan penuh aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pemegang izin kehutanan wajib memperketat pengawasan di wilayah operasional mereka, terlebih di tengah ancaman musim kemarau dan fenomena cuaca ekstrem. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi korporasi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi kelestarian hutan Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan. Pemerintah tidak akan segan menyeret pihak-pihak yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pembakaran ke ranah hukum demi memberikan efek jera.








