Aksi kejar-kejaran menegangkan bak film laga mewarnai penangkapan dua kurir narkoba di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering siap edar seberat 93 kilogram. Narkotika golongan satu tersebut rencananya akan dipasarkan di kawasan Tembung, Deli Serdang.
Drama penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang melaju dari arah Kabupaten Dairi. Mobil tersebut diketahui membawa pasokan daun ganja kering langsung dari Aceh. Menyadari gerak-gerik mereka dipantau, para pelaku sempat nekat menerobos trotoar jalan demi menghindari kepungan petugas. Namun, kesigapan aparat kepolisian di lapangan berhasil menutup seluruh akses pelarian hingga kendaraan tersebut tak berkutik.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K (30) dan AR (19), yang keduanya merupakan warga Aceh. Bersama para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 93 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam lima karung besar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari program “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) yang gencar dilakukan belakangan ini. Sebelumnya, petugas telah melakukan penggerebekan di bantaran rel kereta api Jalan Tembung pada awal Agustus, mengamankan 3 kilogram ganja dan tiga orang tersangka.
“Dari penggerebekan awal itulah kami mengendus adanya rencana pengiriman ganja dalam skala yang jauh lebih besar ke wilayah Tembung. Kami kemudian melakukan pengintaian ketat sejak dari perbatasan,” jelas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Kini, kedua kurir tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, tim penyidik tengah memburu jaringan di atasnya, termasuk bandar utama yang memasok barang haram tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengejar sisa pelaku ke mana pun mereka mencoba melarikan diri guna memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.








