Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Dalam sidang praperadilan terbaru yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan tegas membantah adanya intervensi dari dirinya terkait proyek pengadaan barang di lembaga tersebut. Lodewyk mengeklaim bahwa kewenangannya yang terbatas sebagai wakil membuatnya tidak memiliki kuasa untuk mencampuri urusan tender.
Di hadapan majelis hakim, Lodewyk menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat krusial mengenai pengadaan barang. Ia mengaku hanya sekali memimpin pertemuan di gedung Kementerian Pertanian, itu pun hanya untuk membahas perencanaan dan adopsi teknologi informasi (IT), bukan masalah tender fisik. “Saya paham betul posisi saya hanya wakil, sehingga tidak mungkin mengintervensi pengadaan tersebut. Saya bahkan tidak pernah diundang atau hadir dalam rapat pengadaan,” ujarnya meyakinkan hakim.
Lodewyk juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan apa pun dari berbagai proyek pengadaan yang telah berjalan di BGN. Menurutnya, seluruh proses pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Langkah praperadilan ini ia tempuh guna menguji keabsahan proses penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, upaya hukum Lodewyk terkait penetapan status tersangkanya sempat kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan program strategis nasional. Kejaksaan Agung menduga adanya praktik lancung berupa penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah barang operasional.
Beberapa pengadaan yang diduga digelembungkan nilainya meliputi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, sepatu, komputer tablet, hingga televisi berukuran besar. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari jajaran pejabat BGN, pihak swasta, hingga unsur kepolisian.








