JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor pajak. Dalam sebuah operasi pengembangan penyidikan yang intens, KPK sukses melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hasilnya, sejumlah besar uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat berhasil disita, menandakan semakin terbukanya tabir kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta, membenarkan temuan vital ini. “Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk dolar AS,” ujar Budi. Meskipun jumlah pastinya masih dalam perhitungan, temuan ini akan menjadi bukti krusial yang akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan lanjutan. Ini bukan satu-satunya penyitaan substansial. Sebelumnya, penyidik juga berhasil menyita sekitar US$110.000 atau setara Rp2 miliar dari petugas pajak di Bandung. Tak hanya itu, uang senilai US$530.000, ekuivalen Rp9,5 miliar, juga diamankan dari seorang saksi. Seluruh barang bukti ini menjadi amunisi KPK untuk mendalami modus operandi dan jaringan dalam kasus suap yang merugikan keuangan negara.
Perkembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK tak berhenti pada kasus awal. Dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk mencari dan menetapkan tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam pusaran korupsi. Ini adalah langkah maju yang serius dalam upaya membongkar tuntas akar masalah suap pajak.
Kasus ini bermula dari dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan perkebunan sawit. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus awal ini, yaitu Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) selaku Manajer PT BKB. Mulyono dan Dian Jaya dijerat sebagai penerima suap, sementara Venzo sebagai pemberi suap.
Skema korupsi terungkap saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 yang ternyata lebih bayar. Dari pemeriksaan, tim KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan restitusi pajak yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar. Namun, persetujuan ini tidak gratis. Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono, menyinggung adanya “uang apresiasi” sebagai imbalan persetujuan restitusi.
PT BKB, melalui Venzo, menyepakati permintaan tersebut dengan total Rp1,5 miliar yang akan diberikan kepada Mulyono, dengan sebagian akan di-sharing untuk Venzo. Setelah restitusi senilai Rp48,3 miliar dicairkan pada 22 Januari 2026, uang haram tersebut mulai dibagi-bagi. Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp180 juta (setelah Venzo mengambil Rp20 juta), dan Venzo Rp500 juta. Uang tersebut bahkan ada yang digunakan untuk pembelian DP rumah Mulyono dan keperluan pribadi lainnya. Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin berhasil mengamankan uang tunai Rp1 miliar dan bukti penggunaan uang lainnya.
Dengan penggeledahan terbaru di Tangerang dan penyitaan dolar AS, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam jaringan suap pajak ini bertanggung jawab. Langkah-langkah progresif ini menunjukkan determinasi KPK untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan publik.



