Lombok Tengah menyambut kepulangan yang mengharukan dari seorang balita berusia lima tahun, Akila, yang selama ini terlantar di Arab Saudi. Kisah Akila menjadi cerminan pahit realitas pahit yang kerap menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, terutama bagi anak-anak mereka yang tak bersalah. Proses pemulangan Akila, yang melibatkan koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat, hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, diharapkan menjadi awal baru bagi sang balita.
Akila, yang berasal dari Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dilaporkan akan tiba di tanah air pada Jumat, 31 Juli 2026. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Supiandi, mengungkapkan bahwa kepulangan ini difasilitasi setelah serangkaian upaya diplomatik dan koordinasi intensif. Situasi pelik yang melilit Akila bermula dari masalah hukum yang menimpa kedua orang tuanya yang bekerja sebagai PMI ilegal di Arab Saudi.
Menurut laporan dari KJRI Jeddah, Akila sempat berada di bawah pengasuhan Dinas Sosial Madinah sejak 13 Juli 2026. Lebih lanjut, informasi yang cukup mengejutkan mengungkapkan bahwa Akila diduga pernah diperjualbelikan oleh pengasuh yang dipekerjakan oleh ayahnya. Sang ayah sendiri kini diketahui tengah ditahan oleh otoritas Arab Saudi, sementara keberadaan ibu Akila masih belum jelas. Meskipun kedua orang tua Akila dilaporkan telah dibebaskan oleh Pemerintah Arab Saudi, hingga kini mereka belum kembali ke Indonesia, meninggalkan Akila dalam ketidakpastian.
Melihat kondisi miris ini, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah segera bergerak cepat untuk memastikan Akila mendapatkan perlindungan dan pemulangan. Proses panjang ini melibatkan penerbitan dokumen kepulangan yang diperlukan. Dari sisi keluarga di Lombok Tengah, nenek Akila dari garis ayah, Sahni, telah menyatakan kesiapannya untuk menerima, mengasuh, dan merawat cucunya setelah tiba di Indonesia. Kesediaan keluarga ini menjadi secercah harapan bagi Akila untuk merasakan kembali kehangatan rumah dan lingkungan keluarga yang aman.
Supiandi menekankan pentingnya peristiwa ini sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat. “Berangkat secara ilegal merugikan diri sendiri, karena tidak bisa diberikan perlindungan oleh pemerintah ketika ada masalah,” tegasnya. Kasus Akila menjadi pengingat yang menyakitkan tentang risiko besar yang dihadapi PMI ilegal, mulai dari ancaman penipuan, eksploitasi, hingga terputusnya akses perlindungan hukum dari negara. Tanpa dokumen resmi, PMI rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan kesulitan saat menghadapi masalah di negara penempatan.
Pemerintah Lombok Tengah, bersama dengan BP3MI NTB dan seluruh elemen terkait, terus mengampanyekan pentingnya migrasi yang aman dan legal. Diharapkan, dengan memilih jalur resmi, para calon PMI dapat memastikan diri mereka mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun saat kembali ke tanah air. Kisah pilu Akila harus menjadi cambuk bagi kita semua untuk lebih serius dalam upaya pencegahan praktik PMI ilegal dan memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara yang mencari nafkah di negeri orang.

