Tragedi yang menyelimuti mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, kini memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan intimidasi yang menimpa sang dokter dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan signifikan ini diambil menyusul gelar perkara menyeluruh yang dilakukan tim penyidik gabungan pada Kamis, 23 Juli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryoni, menjelaskan bahwa peningkatan status ini bukanlah tanpa alasan kuat. Serangkaian investigasi mendalam yang telah dilakukan telah mengungkap adanya indikasi kuat peristiwa pidana. “Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, setelah serangkaian tindakan penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan ini terbukti merupakan suatu peristiwa pidana,” tegas Kombes Pol Sigit. Temuan ini diperkuat dengan pengumpulan alat bukti serta koordinasi intensif dengan para ahli, memastikan bahwa ada dasar hukum yang kokoh untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Kasus yang menggemparkan publik NTT ini berawal dari laporan keluarga almarhum Dokter Icha ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh empat individu, termasuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Peternakan TTU. Ketiga anggota DPRD TTU yang dimaksud adalah Therezius Lazakar (Fraksi Golkar), Robert Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDIP), serta Dokter Hewan Maria Mathildis Sau dari lingkup ASN.
Untuk memastikan penanganan kasus yang profesional dan transparan, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim penyidik gabungan khusus. Tim ini melibatkan elemen dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan dan Perlindungan Odha (PPO), Polres TTU, dan Polres Kupang. Sejauh ini, tim telah memeriksa setidaknya 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli Hukum Pidana, Ahli Bahasa, Ahli Psikologi, Ahli Viktimologi dan Kriminologi, serta Ahli Grafologi. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi anggota keluarga Dokter Icha, staf medis dari RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang menjadi saksi mata kejadian, hingga tokoh medis dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi Dokter Icha.
Latar belakang tragis kasus ini menguak kembali peristiwa 13 Juni 2026. Kala itu, mendiang Dokter Icha diduga mengalami intimidasi berat dari tiga anggota DPRD TTU saat bertugas menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Konon, pasien yang nyawanya berhasil diselamatkan tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD yang terlibat, yakni Therezius Lazakar. Insiden ini disebut-sebut menjadi pemicu depresi berat dan gangguan psikologis yang dialami Dokter Icha, yang kemudian ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, diduga karena mengakhiri hidup.
Peningkatan status kasus ini menjadi penyidikan menandai langkah maju yang signifikan dalam pencarian keadilan bagi Dokter Icha. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlindungan terhadap tenaga medis serta urgensi penegakan hukum yang imparsial, terutama ketika melibatkan pejabat publik.

