Jakarta – Panggung politik nasional kembali dihebohkan dengan mencuatnya kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Skandal ini tak hanya menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi dan privasi individu, tetapi juga memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.
Presiden Joko Widodo, ketika dimintai tanggapan perihal kasus yang beberapa pihak coba kaitkan langsung dengannya, memilih untuk berbicara irit. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya singkat, menekankan sikap pemerintah yang menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dugaan penyadapan ilegal ini disebut-sebut menargetkan Presiden Prabowo Subianto dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, sebuah tuduhan yang sangat serius mengingat implikasinya terhadap keamanan negara dan konstitusi. Tidak hanya Presiden, penyelidikan yang dilakukan Kepolisian juga mengungkap bahwa praktik penyadapan ini menyasar berbagai figur penting lainnya, mulai dari para menteri kabinet, tokoh politik, pengusaha, perwakilan media, hingga tokoh masyarakat. Jangkauan target yang luas ini mengindikasikan adanya motif yang lebih besar dan terstruktur di balik aksi ilegal tersebut.
Listyo Sigit Prabowo, yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, kini telah resmi dicopot dari jabatannya menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Perkembangan terbaru juga menyebutkan bahwa eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi turut ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan adanya jaringan yang terlibat dalam operasi penyadapan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Tak berhenti di situ, pelanggaran UU ITE melalui Pasal 31 ayat (1) turut disangkakan, dengan potensi hukuman penjara hingga 8 tahun. Ancaman hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang di mata hukum.
Untuk memastikan penuntasan kasus ini secara komprehensif, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus. Pembentukan tim ini menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk mengusut tuntas setiap aspek dari skandal penyadapan ilegal ini, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keamanan informasi di Indonesia. Publik kini menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengguncang stabilitas politik nasional ini.







